html/javascript


 

Jenis Barang yang Dilarang Dikirim ke Luar Negeri via Ekspedisi Maigeiwo Express

Author
Published 15.44.00
Jenis Barang yang Dilarang Dikirim ke Luar Negeri via Ekspedisi Maigeiwo Express

 


Mengirim barang atau paket ke luar negeri adalah kegiatan umum, terutama bagi para pebisnis online, eksportir, dan pekerja migran yang tinggal di luar negeri. Namun, berbeda dengan ekspedisi lokal, pengiriman internasional memiliki aturan yang lebih ketat dan jelas terkait jenis barang yang diizinkan untuk dikirim.

Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, atau properti ketika diangkut dengan pesawat udara. Risiko ini dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan secara signifikan.

Meskipun barang berbahaya dapat diangkut melalui udara, pengirimannya harus mematuhi peraturan yang ketat, termasuk cara pengemasan, pelabelan, serta penyimpanan dan penanganan yang sesuai.


Barang-Barang Berbahaya (Dangerous Goods)


Dangerous goods adalah zat atau bahan yang sangat sensitif terhadap suhu, tekanan, dan getaran, serta dapat membahayakan kesehatan manusia atau hewan, merusak peralatan pengangkutan, dan mengancam keselamatan penerbangan. 

Berikut adalah sembilan klasifikasi barang yang termasuk dalam kategori dangerous goods:

  1. Kelas 1 (Explosive): Bahan peledak seperti korek api, batu bara, sulfur, dan nitronaphthalene.
  2. Kelas 2 (Gas): Barang yang mengandung gas mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun.
  3. Kelas 3 (Flammable Liquid): Cairan yang mudah terbakar seperti bensin, aseton, benzena, dan butanol.
  4. Kelas 4 (Flammable Solids): Barang yang mengandung padatan mudah terbakar.
  5. Kelas 5 (Oxidizing Substances): Barang yang mudah teroksidasi seperti merkuri, sulfur, asam sulfat, dan asam nitrat.
  6. Kelas 6 (Poisonous Toxic or Infectious Substances): Zat berbahaya yang bersifat racun atau infeksius, dapat menyebabkan kematian atau luka jika tertelan, terhirup, atau kontak dengan kulit.
  7. Kelas 7 (Radioactive Material): Barang yang dapat memancarkan radiasi secara spontan.
  8. Kelas 8 (Corrosive): Bahan yang dapat menyebabkan korosi pada benda di sekitarnya.
  9. Kelas 9 (Miscellaneous Dangerous Goods): Bahan padat atau cair yang bersifat iritan dan dapat mengganggu keselamatan penerbangan, seperti magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium.

Barang-Barang yang Tidak Dapat Dikirim

Selain kategori dangerous goods di atas, ada beberapa barang yang secara umum tidak diizinkan untuk dikirim ke luar negeri melalui ekspedisi, termasuk Maigeiwo :

  • Makhluk hidup
  • Bibit tanaman
  • Perhiasan dan uang
  • Senjata tajam
  • Bahan peledak
  • Cairan berbahaya
  • Narkotika
  • Racun
  • Surat-surat berharga
  • Batu atau logam mulia
  • Barang curian

Sebelum mengirimkan barang ke luar negeri, pastikan untuk memeriksa peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan penyedia jasa ekspedisi untuk memastikan bahwa barang yang akan dikirim memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Ini penting untuk menjamin keamanan pengiriman dan mencegah masalah hukum di negara tujuan.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Labels

Halaman

Copyright © 2021